Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia

by on December 25, 2011

Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia – Dalam proses menjual properti, Anda harus bertindak bijaksana dalam hal menetapkan harga yang pantas, melakukan negosiasi sampai kepada harapan yang ingin Anda peroleh pada saat closing. Kini saatnya mengetahui bagaimana CENTURY 21 menjadi agen properti yang membantu Anda memasarkan dengan cepat dan harga yang pantas. Anda perlu mengetahui beberapa langkah dan strategi sukses penjualan.

Salah satu kegiatan paling penting dalam menjual properti adalah menetapkan harga yang pantas. Jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, tentu akan merugikan Anda. Sebaliknya apabila terlalu tinggi, calon pembeli tidak akan pernah datang bahkan hanya sekedar untuk melihat-lihat saja. Harga terbaik diperoleh melalui perbandingan properti yang baru saja terjual di area properti Anda, mengamati kompetisi dan pandai membaca kecenderungan/trends dari para pembeli rumah.

Anda akan melakukan negosiasi ketika calon pembeli telah menyampaikan penawaran harga pembukaan. Bila Anda sudah menyetujui harga yang disampaikan, pastikan bahwa transaksi berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, waktu untuk saling bertemu baik penyerahan sertifikat, menerima uang tanda jadi, mengumpulkan dokumen properti dan memberi kesempatan kepada calon pembeli untuk mengetahui hal-hal yang berkenaan dengan properti yang ditransaksikan.

Dalam proses akhir kadangkala terjadi beberapa kasus seperti negosiasi ulang meskipun harga semula telah disepakati, belum lagi masalah pajak, perbaikan rumah, dan kelengkapan dokumen properti biasanya menjadi faktor paling dominan.

Percayakanlah kepada kami agar proses transaksi properti Anda menjadi lebih mudah, cepat dan efesien.Meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat. Sejak bisnis ini melayani masyarakat awal tahun ’90-an, dewasa ini jasa broker telah mengerucut kepada “single commission scheme” yaitu kewajiban komisi hanya dibayar oleh penjual/pemilik sewa saja dan bukan pembeli/penyewa. Skema ini sesuai dengan standar perilaku real estate broker di dunia, sekaligus mengikis praktek broker tradisional yang sebelumnya mematok dual commission.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

{ 3 comments… read them below or add one }

mahir blogging January 3, 2012 at 10:48 pm

ayo mas genjot terus centurynya,, moga menang,, aminn

Reply

Dealer Pulsa January 10, 2012 at 8:07 am

artikel yang menarik sob,sukses dengan kontes seonya

Reply

sindu idayanto January 15, 2012 at 12:15 pm

gimana caranya gabung boss

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: